Dalam rangka peningkatan layanan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti kembali menyediakan fasilitas bantuan perpanjangan studi Program Doktor (S3) bagi penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) angkatan tahun 2014 semester ke-7 (1 semester) tahap ke-2 tahun anggaran 2017. Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan usulan perpanjangan studi Program Doktor (S3) bagi penerima BPP-DN adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh ketua program studi S3,
- Bukti telah lulus seminar/ujian proposal penelitian disertasi yang diterbitkan oleh ketua program studi S3 maupun Berita Acara Penilaian (BAP) ujian proposal penelitian disertasi,
- Publikasi karya ilmiah yang telah dihasilkan, minimal dalam bentuk prosiding,
- Kartu Hasil Studi (KHS),
- Laporan kemajuan studi dan rencana penyesuaian studi yang ditandatangani promotor dan ketua program studi S3,
- Surat keterangan dari Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana jika bukti pada poin 2 tidak menyebutkan bahwa pengusul telah lulus seminar/ujian proposal.
Seluruh dokumen tersebut di atas diunggah oleh masing-masing karyasiswa BPP-DN pada laman http://studi.ristekdikti.go.id mulai pada tanggal 23-27 Oktober 2017 dengan mengklik “diajukan” pada usulan perpanjangan. Username dan password untuk login bisa didapatkan melalui Pengelola BPP-DN di pascasarjana. Adapun periode penetapan status oleh pascasarjana pada laman http://studi.ristekdikti.go.id paling lambat 29 Oktober 2017.
Untuk men-download surat edaran klik di sini.