Komisi Sekolah Pascasarjana (Komisi SPs) adalah unit pendukung yang merupakan representasi dari rumpun ilmu berbagai Prodi dalam fakultas. Komisi SPs yang terdiri dari 8 orang anggota yang merupakan representasi dosen dari berbagai bidang keilmuan di SPs yang bertugas untuk mengevaluasi kegiatan akademik di SPs yang meliputi (1) kegiatan penerimaan mahasiswa baru; (2) kelayakan disertasi mahasiswa sebelum diajukan untuk ujian sidang (terbuka atau tertutup); dan (3) memberikan pertimbangan terhadap berbagai kebijakan akademik lainnya.
1. Keanggotaan
Komisi SPs bekerja di bawah arahan dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur SPs. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi SPs berkoordinasi dengan Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Komisi SPs beranggotakan dosen SPs dengan jabatan fungsional Guru Besar/Lektor Kepala minimal bergelar doktor yang menjadi perwakilan dari masing- masing fakultas. Keanggotaan komisi SPs ditetapkan melalui SK Rektor UPI.
2. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Komisi SPs UPI memiliki Tupoksi sebagai berikut.
- Menetapkan kriteria penilaian kelayakan disertasi.
- Menilai kelayakan disertasi sebagai persyaratan untuk penyelesaian Prodi S3 SPs UPI.
- Melakukan kajian terhadap kualitas disertasi dan melaporkannya secara berkala setiap tahun kepada Pimpinan SPs.
- Memberikan pertimbangan dalam pengembangan program dan layanan akademik di SPs.
3. Prosedur Kerja
Untuk menjalankan tugasnya secara efektif, Komisi SPs UPI melakukan pertemuan secara periodik atau terjadwal sesuai dengan keperluan.
4. Proses Reviu Disertasi
Salahsatu tugas utama Komisi SPs UPI adalah mereviu kelayakan disertasi. Proses reviu disertasi ditempuh maksimal selama 14 hari kerja mengikuti tahapan yang ditunjukkan oleh diagram alir berikut.