Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
SPs telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
UPI telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun xxxx. Berdasarkan komitmen tersebut Sekolah Pascasarjana membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi sebagai berikut:
Atasan PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Prof. Dr. Juntika M.Pd.
PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P.
Koordinator Operasional PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Dr. Eng. Agus Setiawan M.Si.
PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : Saepuloh, S.Ap.
Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : Iin Suartini, S.Pd., M.M.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
NO | NAMA/NIP | JABATAN | DALAM TUGAS |
1 | Prof. Dr. Juntika, M.Pd. | Direktur Sekolah Pascasarjana UPI | Atasan PPID |
2 | Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P. | Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber Data | PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana UPI |
3 | Dr. Eng. Agus Setiawan, M.Si | Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan | Koordinator Operasional PPID Pelaksana SPs UPI |
4 | Iin Suartini, S.Pd., M.M | Kasi Keuangan dan Sumber Daya | Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi |
5 | Saepulloh, S.Ap. | Kasi Akademik dan Kemahasiswaan | PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi |
A | Undang-Undang, Peraturan Menteri, Peraturan Komisi Informasi, dan Peraturan Rektor | |
1 | Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lihat |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peratura Pelaksana UU KIP | Lihat |
3 | Peraturan Menteri Ristekdikti Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi | Lihat |
4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Lihat |
5 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Lihat |
6 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik | Lihat |
7 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa | Lihat |
8 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan | Lihat |
9 | Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Lihat |
10 | Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Universitas Negeri Malang | Lihat |
PPID Sekolah Pascasarjana UPI
Gedung SPs Lantai 1
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
telephone (022) 2001197, (022) 200230, (022) 2013163
Email [email protected]
Tata Cara permohonan informasi (klik disini)
Tata cara pengajuan Pengaduan Publik (klik disini)
Tata cara Pengajuan Keberatan (Klik disini)