PPID

SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

 

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

SPs telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Nama-Nama Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UPI telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun xxxx. Berdasarkan komitmen tersebut Sekolah Pascasarjana membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi sebagai berikut:

Atasan PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Prof. Dr. Juntika M.Pd.
PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P.
Koordinator Operasional PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Dr. Eng. Agus Setiawan M.Si.
PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : Saepuloh, S.Ap.
Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : Iin Suartini, S.Pd., M.M.

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

NONAMA/NIPJABATANDALAM TUGAS
1Prof. Dr. Juntika, M.Pd.Direktur Sekolah Pascasarjana UPIAtasan PPID
2Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P.Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber DataPPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana UPI
3Dr. Eng. Agus Setiawan, M.SiWakil Direktur Bidang Akademik dan KemahasiswaanKoordinator Operasional PPID Pelaksana SPs UPI
4Iin Suartini, S.Pd., M.MKasi Keuangan dan Sumber DayaAnggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi
5Saepulloh, S.Ap.Kasi Akademik dan KemahasiswaanPPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi
    
    
AUndang-Undang, Peraturan Menteri, Peraturan Komisi Informasi, dan Peraturan Rektor
1Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikLihat
2Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peratura Pelaksana UU KIPLihat
3Peraturan Menteri Ristekdikti Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiLihat
4Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan KebudayaanLihat
5Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikLihat
6Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi PublikLihat
7Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik DesaLihat
8Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan PemilihanLihat
9Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikLihat
10Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Universitas Negeri MalangLihat

PPID Sekolah Pascasarjana UPI
Gedung SPs Lantai 1
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
telephone (022) 2001197, (022) 200230, (022) 2013163
Email [email protected]

Layanan ini merupakan sarana berbasis web yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia

PERMOHONAN INFORMASI

Tata Cara permohonan informasi (klik disini)

PENGADUAN PUBLIK

Tata cara pengajuan Pengaduan Publik (klik disini)

3

PENGAJUAN KEBERATAN

Tata cara Pengajuan Keberatan (Klik disini)