PPID

SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

 

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

SPs telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Nama-Nama Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UPI telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun xxxx. Berdasarkan komitmen tersebut Sekolah Pascasarjana membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi sebagai berikut:

Atasan PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Prof. Dr. Juntika M.Pd.
PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P.
Koordinator Operasional PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana : Dr. Eng. Agus Setiawan M.Si.
PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : Saepuloh, S.Ap.
Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi : Iin Suartini, S.Pd., M.M.

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

NONAMA/NIPJABATANDALAM TUGAS
1Prof. Dr. Juntika, M.Pd.Direktur Sekolah Pascasarjana UPIAtasan PPID
2Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P.Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber DataPPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana UPI
3Dr. Eng. Agus Setiawan, M.SiWakil Direktur Bidang Akademik dan KemahasiswaanKoordinator Operasional PPID Pelaksana SPs UPI
4Iin Suartini, S.Pd., M.MKasi Keuangan dan Sumber DayaAnggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi
5Saepulloh, S.Ap.Kasi Akademik dan KemahasiswaanPPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi
    
    

Setelah lebih dari tiga setengah dekade mengabdi kepada komunitas sains, Sekolah Pascasarjana (SPs) telah memantapkan diri sebagai salah satu kebanggaan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), baik sebagai center of excellence maupun sebagai bendera bendera. dari kualitas universitas. SPs UPI terus mendorong diri untuk tetap menjadi salah satu yang terbaik dalam ilmu pendidikan, pendidikan disiplin, dan ilmu lainnya.

Berbeda dengan sekolah pascasarjana lainnya yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia, SPs UPI menghadirkan keunikan yang tidak dimiliki oleh institusi lain, yaitu kekokohan pijakannya pada disiplin ilmu pendidikan dan disiplin ilmu pendidikan lainnya. Namun sesuai dengan amanatnya, Universitas juga mengembangkan program studi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu pendidikan, tetapi juga diarahkan pada pengembangan disiplin ilmu lainnya. Hal ini merupakan wujud komitmen yang tinggi dari SPs dan Universitas untuk tetap hadir melayani masyarakat ilmiah secara lebih luas.

SPs UPI berpegang pada misi awalnya untuk menjadi lembaga terkemuka dalam pengembangan dan pelestarian ilmu pendidikan dan pendidikan khusus mata pelajaran dan disiplin ilmu lainnya.

Untuk menjaga pelayanan prima kepada mahasiswanya, pengelolaan SPs UPI dikelola secara profesional yang dibuktikan dengan telah memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sejak tahun 2011.

Untuk meningkatkan kualitas dan perluasan pengakuan internasional, SPs UPI juga melakukan kegiatan benchmarking dengan universitas kelas dunia. Pengakuan internasional telah diraih, misalnya dengan memperoleh sertifikasi internasional dari Asean University Network-Quality Assurance (AUN-QA) untuk Program Studi Pendidikan Sains.

Whistle Blowing System

Kepuasan pelayanan adalah salah satu faktor penting dalam penentuan mutu dan akreditasi SPs. Pelayanan yang baik, fasilitas yang memadai, lingkungan yang kondusif, dosen dan tenaga kependidikan yang kooperatif sangat berperan dalam penentuan tingkat kepuasan mahasiswa

Oleh karena itu, Zona Integritas SPs UPI memperkenalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan di SPs UPI. Dengan terbentuknya Whistleblowing System, sistem ini menjadi sarana untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap layanan yang dijalankan oleh SPs UPI, memberikan kontrol terhadap setiap stakeholder yang terlibat, dan sebagai saran pengaduan yang efektif khususnya bagi civitas SPs UPI dan umumnya bagi masyarakat

Civitas SPs UPI dan masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, atau mahasiswa lain melalui surel ([email protected]). Anda juga dapat mengirimkan laporan kapan saja karena tidak ada batas hari dan jam kerja. Selain itu, kerahasiaan identitas pelapor sebagai whistleblower dijamin oleh Tim Zona Integritas SPs UPI sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir dan sungkan untuk melaporkan tindak pelanggaran

Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah tindak KKN, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, tindak pelecahan, pelanggaran disiplin, pemerasan, atau pengancaman. Laporan disebutkan mengenai hal apa dan kapan pelanggaran tersebut dilakukan, siapa yang terlibat dalam tindak pelanggaran tersebut, dimana dan bagaimana pelanggaran tersebut terjadi

Pelapor juga dapat melampirkan bukti dalam bentuk gambar, video, rekaman suara, atau dokumen agar proses penindaklanjutan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mendapat penanganan yang tepat

Melalui WBS, civitas SPs UPI dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dengan memberi laporan, kritik, atau saran demi mewujudkan SPs menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Kuesioner Pelayanan Publik

Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Survei ini dibuat dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017.

Survei ini dilakukan oleh Zona Integritas Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.
 

Informasi Tersedia Setiap Saat

SOP AkademikView
SOP Sumber Daya & KeuanganView
Rencana Strategis (RENSTRA UPI)View
Perbendaharaan/InventarisView
Data/Statistik PenelitianPasca / e-Journal
Pengabdian Kepada MasyarakatView
Data Statistik Dosen, Akademik, KeuanganDosen – Akademik – Keuangan
Informasi Rekap Peraturan/Kebijakan/KeputusanView
  

Informasi Wajib Berkala

Profil Sekolah Pascasarjana View
Sejarah Sekolah Pascasarjana View
Visi dan Misi Sekolah Pascasarjana View
Tugas dan Fungsi View
Profil Pimpinan – Struktur Organisasi View
Daftar Inventaris/Fasilitas SPs View
Profil Program Studi View
Daftar dan Hasil Penelitian 2022 – 2023 – 2024
Kalender Akademik View
Laporan Tahunan SPs View
LHKPN Pimpinan Unit Kerja View
Renstra SPs View
Perjanjian Kinerja View
SOP Prosedur di SPs  View
Informasi BeasiswaView
Informasi Alumni dan Pengembangan KarirView
Edaran/Instruksi/PengumumanView
Prosedur Penanganan Bencana AlamView

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

 

A Undang-Undang, Peraturan Menteri, Peraturan Komisi Informasi, dan Peraturan Rektor
1 Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Lihat
2 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peratura Pelaksana UU KIP Lihat
3 Peraturan Menteri Ristekdikti Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Lihat
4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lihat
5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Lihat
6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik Lihat
7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Lihat
8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Lihat
9 Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Lihat
10 Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Universitas Pendidikan Indonesia Lihat

PPID Sekolah Pascasarjana UPI
Gedung SPs Lantai 1
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
telephone (022) 2001197, (022) 200230, (022) 2013163
Email [email protected]

Layanan ini merupakan sarana berbasis web yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia
Tata cara pengajuan Pengaduan Publik (klik disini)
Tata Cara permohonan informasi (klik disini)
Tata cara Pengajuan Keberatan (Klik disini)