PPID
SEKOLAH PASCASARJANA UPI
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
SPs telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Visi PPID
Menjadi pengelola informasi dan dokumentasi yang unggul dan professional.
Misi PPID
- Meningkatkan kualitas diri sebagai pengelola informasi publik yang berkualitas.
- Memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan informasi publik.
- Mengembangkan sistem informasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Atasan PPID:
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID UPI dan PPID Pelaksana;
- Mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID UPI dan PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
PPID Utama:
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarJuasan Informasi Publik;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
- Menetapkan klasifikasi informasi publik danlatau mengubahnya;
- Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
- Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
- Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana:
- Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
No 622_495ec6-7d> |
Nama 622_23e979-ba> |
Jabatan 622_03f96f-9e> |
Dalam Tugas 622_53070a-4b> |
1 622_72dd13-06> |
Prof. Dr. Juntika, M.Pd. 622_ef4394-bd> |
Direktur Sekolah Pascasarjana UPI 622_cf6291-f5> |
Atasan PPID 622_d64389-75> |
2 622_651cb3-ec> |
Dr. Tina Hayati Dahlan, S.Psi., M.Pd., Psikolog. 622_b74101-c7> |
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber Data 622_d4a0ed-a8> |
PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana UPI 622_48af09-d1> |
3 622_5c14a8-79> |
Prof. Dr. Ade Gaffar Abdullah, M.Si. 622_1098a1-bc> |
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 622_a4642c-e1> |
Koordinator Operasional PPID Pelaksana SPs UPI 622_81a020-9d> |
4 622_f79f45-f4> |
Iin Suartini, S.Pd., MM. 622_fe2d56-a1> |
Kasi Keuangan dan Sumber Daya 622_a4cc23-0e> |
Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi 622_220a62-15> |
5 622_0e9de9-34> |
Saepulloh, S.Ap. 622_153e22-4a> |
Kasi Akademik dan Kemahasiswaan 622_5dd9c8-94> |
PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi 622_2f18f7-8a> |

PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BIAYA
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID UPI dalam memberikan pelayanannya secara umum dilakukan tanpa membebankan biaya kepada publik atau pemohon informasi publik. Kecuali beban biaya yang timbul terhadap penggandaan informasi publik yang melebihi 50 lembar dan/atau biaya pengiriman melalui jasa kirim. Ketentuan mengenai pembiayaan akan dituangkan secara mendetail dalam Pedoman Layanan PPID UPI.
dibuat pada tanggal:
Bandung, 1 Mei 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Informasi Wajib Berkala
Profil Sekolah Pascasarjana | View |
Sejarah Sekolah Pascasarjana | View |
Visi dan Misi Sekolah Pascasarjana | View |
Tugas dan Fungsi | View |
Struktur Organisasi | View |
Profil Program Studi | View |
Maklumat Pelayanan Publik | View |
Profil Program Studi | View |
LHKPN Pimpinan Unit Kerja | View |
LAPORAN KINERJA TAHUNAN SPs | View |
Kalender Akademik | View |
Tata Cara Pengaduan, Penyalahgunaan Wewenang | View |
Daftar Informasi Publik | Link |
RENSTRA SPs 2021 – 2025 | View |
PERJANJIAN KINERJA 2024 | View |
Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa A. Prosedur pengajuan keberatan B. Prosedur proses penyelesaian sengketa | View View |
Informasi tata cara pengaduan penyalagunaan wewenang atau pelanggaran dilingkungan Fakultas A. Prosedur tata cara pengaduan B. Pengaduan | View View |
Informasi prosedur memperoleh layanan informasi publik | View |
Formulir Permohonan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) (view);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) (view);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149) (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (view);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik (view);
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI (View)
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0704/UN40/HM.02/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2022 (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 1070/UN40/HM.02/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Nomor 4564 UN40 KP 2019 (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4564/UN40/KP/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Pendidikan Indonesia (view);
- Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/KP/2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4049/UN40/KP/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (view1) (view2);
- SK Direktur Nomor 889/UN40.B/HK.04/2024 tentang penetapan daftar Informasi dan dokumentasi publik Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2024. (View)
PPID Sekolah Pascasarjana UPI
Gedung SPs Lantai 1
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
telephone (022) 2001197, (022) 200230, (022) 2013163
Email pascasarjana@sps



Nama-Nama Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Dalam memberikan layanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia pertama kali mengangkat Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Nomor 4049/UN40/KP/2016 tentang Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Universitas Pendidikan Indonesia.
Kemudian diperbarui dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4564/UN40/KP/2019 yang menetapkan PPID Utama di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi. Seiring dengan ini, Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/KP/2019 mengenai Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia juga ditetapkan.
Pelaksanaan PPID dilakukan melalui Kantor Humas dan Unit Layanan Terpadu (ULT UPI) yang dibentuk melalui Peraturan Rektor UPI nomor 2083/UN40/HK/2018. Dalam peraturan tersebut, ULT UPI bertugas untuk: melaksanakan layanan, mengelola pengaduan publik, mengelola informasi, mengawasi ULT UPI secara internal, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, dan melaksanakan konsultasi. Seiring dengan perubahan SOTK UPI pada tahun 2020, ULT UPI menjadi Bagian Layanan Informasi Publik Humas UPI.
UPI telah memenuhi mandat Undang-Undang KIP dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak 2024. Berdasarkan komitmen ini, Sekolah Pasca Sarjana telah membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi sebagai berikut:
PPID Executive Supervisor for Postgraduate School : Prof. Dr. Juntika M.Pd.
PPID Executive for Postgraduate School : Dr. Tina Hayati Dahlan, S.Psi., M.Pd., Psikolog.
PPID Operational Coordinator for Postgraduate School : Prof. Dr. Ade Gaffar Abdullah, M.Si.
PPID Operational Executive for Documentation and Information Services : Saepuloh, S.Ap.
PPID Member Operational Executive for Documentation and Information Services: Iin Suartini, S.Pd., MM.