PPID
SEKOLAH PASCASARJANA UPI
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
SPs telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Visi PPID
Menjadi pengelola informasi dan dokumentasi yang unggul dan professional.
Misi PPID
- Meningkatkan kualitas diri sebagai pengelola informasi publik yang berkualitas.
- Memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan informasi publik.
- Mengembangkan sistem informasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Atasan PPID:
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID UPI dan PPID Pelaksana;
- Mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID UPI dan PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
PPID Utama:
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarJuasan Informasi Publik;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
- Menetapkan klasifikasi informasi publik danlatau mengubahnya;
- Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
- Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
- Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana:
- Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
|
No |
Nama |
Jabatan |
Dalam Tugas |
|
1 |
Prof. Dr. Juntika, M.Pd. |
Dekan Sekolah Pascasarjana UPI |
Atasan PPID |
|
2 |
Dr. Tina Hayati Dahlan, S.Psi., M.Pd., Psikolog. |
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Kemitraan |
PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana UPI |
|
3 |
Prof. Dr. Ade Gaffar Abdullah, M.Si. |
Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan dan Penjaminan Mutu |
Koordinator Operasional PPID Pelaksana SPs UPI |
|
4 |
Yulianti Sartika, S.E. |
Kasi Keuangan dan Sumber Daya |
Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi |
|
5 |
Iin Suartini, S.Pd., MM. |
Kasi Akademik dan Kemahasiswaan |
PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi |

PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BIAYA
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID UPI dalam memberikan pelayanannya secara umum dilakukan tanpa membebankan biaya kepada publik atau pemohon informasi publik. Kecuali beban biaya yang timbul terhadap penggandaan informasi publik yang melebihi 50 lembar dan/atau biaya pengiriman melalui jasa kirim. Ketentuan mengenai pembiayaan akan dituangkan secara mendetail dalam Pedoman Layanan PPID UPI.
dibuat pada tanggal:
Bandung, 1 Mei 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Informasi Wajib Berkala
| Profil Sekolah Pascasarjana | View |
| Sejarah Sekolah Pascasarjana | View |
| Visi dan Misi Sekolah Pascasarjana | View |
| Tugas dan Fungsi Sekolah Pascasarjana | View |
| Tugas dan Fungsi Program Studi di Sekolah Pascasarjana | View |
| Struktur Organisasi | View |
| Profil Program Studi | View |
| Maklumat Pelayanan Publik | View |
| Profil Program Studi | View |
| LHKPN Pimpinan Unit Kerja | View |
| Kalender Akademik | View |
| Informasi prosedur memperoleh layanan informasi publik | View |
| Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa | View |
| Informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran di lingkungan Fakultas/SPs/Kampus UPI didaerah 1. Prosedur tata cara pengaduan 2. Pengaduan | View View |
| RENSTRA SPs 2021 – 2025 | View |
| PERJANJIAN KINERJA 2024 PERJANJIAN KINERJA 2025 PERJANJIAN KINERJA 2026 | View View View |
| LAPORAN KINERJA TAHUNAN SPs | View |
| Ringkasan Program Kegiatan Sps | View |
| DOKUMEN PENETAPAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK | View |
| SK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | View |
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) (view);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) (view);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149) (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (view);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik (view);
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI (View)
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0704/UN40/HM.02/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2022 (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 1070/UN40/HM.02/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Nomor 4564 UN40 KP 2019 (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4564/UN40/KP/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Pendidikan Indonesia (view);
- Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/KP/2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4049/UN40/KP/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (view1) (view2);
- SK Direktur Nomor 889/UN40.B/HK.04/2024 tentang penetapan daftar Informasi dan dokumentasi publik Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2024. (View)
PPID Sekolah Pascasarjana UPI
Gedung SPs Lantai 1
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
telephone (022) 2001197, (022) 200230, (022) 2013163
Email pascasarjana@sps
Nama-Nama Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Dalam memberikan layanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia pertama kali mengangkat Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Nomor 4049/UN40/KP/2016 tentang Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Universitas Pendidikan Indonesia.
Kemudian diperbarui dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4564/UN40/KP/2019 yang menetapkan PPID Utama di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi. Seiring dengan ini, Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/KP/2019 mengenai Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia juga ditetapkan.
Pelaksanaan PPID dilakukan melalui Kantor Humas dan Unit Layanan Terpadu (ULT UPI) yang dibentuk melalui Peraturan Rektor UPI nomor 2083/UN40/HK/2018. Dalam peraturan tersebut, ULT UPI bertugas untuk: melaksanakan layanan, mengelola pengaduan publik, mengelola informasi, mengawasi ULT UPI secara internal, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, dan melaksanakan konsultasi. Seiring dengan perubahan SOTK UPI pada tahun 2020, ULT UPI menjadi Bagian Layanan Informasi Publik Humas UPI.
UPI telah memenuhi mandat Undang-Undang KIP dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak 2024. Berdasarkan komitmen ini, Sekolah Pasca Sarjana telah membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi sebagai berikut:
PPID Executive Supervisor for Postgraduate School : Prof. Dr. Juntika M.Pd.
PPID Executive for Postgraduate School : Dr. Tina Hayati Dahlan, S.Psi., M.Pd., Psikolog.
PPID Operational Coordinator for Postgraduate School : Prof. Dr. Ade Gaffar Abdullah, M.Si.
PPID Operational Executive for Documentation and Information Services : Yulianti Sartika, S.E.
PPID Member Operational Executive for Documentation and Information Services: Iin Suartini, S.Pd., MM.



