Tugas dan fungsi SPs UPI menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan program magister dan doktor yang berkualitas. Melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan kerja sama dan penjaminan mutu, SPs UPI berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan akademik yang unggul, profesional, dan berdaya saing global. Tugas dan fungsi ini juga menjadi pedoman dalam mengembangkan tata kelola institusi yang efektif guna mendukung pencapaian visi Universitas.

Fungsi Sekolah Pascasarjana UPI
Fungsi Sekolah Pascasarjana sebagai penyelenggara
pendidikan akademik program magister dan doktor
bidang lintas disiplin ilmu serta pelaksanaan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di
tingkat Sekolah Pascasarjana.
Tugas Sekolah Pascasarjana meliputi:
- merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama Nasional maupun Internasional;
- merencanakan, melaksanakan, dan
mengoordinasikan pengelolaan keuangan,
sumber daya manusia, pemberdayaan usaha
berbasis kepakaran dan usaha penunjang, serta
fasilitas pendidikan; - merencanakan, melaksanakan, dan
mengoordinasikan pembinaan kemahasiswaan,
hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial
budaya, dan komunikasi;
d. mengembangkan keunggulan bidang akademik
dan/atau non akademik yang sesuai dengan
potensi dan karakteristik fakultas serta sejalan
dengan program strategis Universitas; - merencanakan, melaksanakan, dan
mengoordinasikan penilaian kelayakan dan
pengecekan plagiarism pada disertasi dan
pengecekan indeks kelayakan publikasi
jurnal untuk doktor; - melaksanakan manajemen risiko, penjaminan
mutu, dan evaluasi kegiatan akademik dan nonakademik; - mengerahkan semua sumber daya dan upaya
yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS
WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI
GreenMetric berada pada posisi 10 besar di
Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam
800 besar dunia; - menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor secara berkala; dan
- Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Dekan.
