Bandung, 29 Oktober 2026 – Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (SPs UPI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk Mahasiswa PPG Calon Guru Gelombang I Tahun 2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Meeting Milano, Lantai 5 GH Universal Hotel Bandung. Rapat dihadiri pimpinan Sekolah Pascasarjana, dosen Prodi PPG, koordinator dan fasilitator bidang studi, serta jajaran staf pendukung.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana UPI, Dr. Tina Hayati Dahlan, S.Psi., M.Pd., Psikolog. Dalam sambutannya, beliau menceritakan bahwa ia menyaksikan sendiri proses perjalanan belajar para mahasiswa PPG Calon Guru. Proses itu terlihat antara lain pada mata kuliah Proyek Kepemimpinan di salah satu kelas Bimbingan dan Konseling yang beliau ampu, serta pada bidang studi lainnya. Beliau berharap para koordinator dan fasilitator bidang studi dapat membantu persiapan mahasiswa agar dapat melalui tahapan UKPPPG dengan lancar, mengingat tahapan ini menjadi penentu kelulusan mereka.
Laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Sekretaris Program Studi PPG, Prof. Dr. Diana Rochintaniawati, M.Ed. Beliau menegaskan bahwa kunci utama lolos atau tidaknya mahasiswa untuk mengikuti UKPPPG terletak pada pemenuhan seluruh tugas dan ujian di LMS. Penilaian atas seluruh tugas dan ujian tersebut harus sudah dilakukan oleh seluruh dosen paling lambat 3 November 2026. Setelah itu, mahasiswa perlu berkonsentrasi penuh menghadapi dua komponen UKPPPG, yaitu Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja (UKin). Penilaian UKin, termasuk wawancara, akan dilakukan oleh guru pamong dan dosen dari LPTK lain yang dipasangkan secara acak oleh sistem. Penguji tersebut bukan dosen pengampu, bukan guru pamong PPL mahasiswa, dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan mahasiswa.
Pada sesi materi, Prof. Dr. Diana Rochintaniawati, M.Ed. memaparkan gambaran umum kebijakan UKPPPG 2026. Ia menjelaskan perbedaan ketentuan antara peserta Calon Guru dan Guru Tertentu. Bagi Calon Guru, Ujian Tertulis Berbasis Komputer dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk, laporan studi kasus diunggah ke platform, dan UKin terdiri atas perangkat pembelajaran, video praktik pembelajaran, serta wawancara. Ia juga mengingatkan sejumlah pelanggaran yang pernah ditemukan, salah satunya perbedaan orang yang tampil pada bagian perkenalan dan praktik mengajar dalam video.

Materi Ujian Tertulis disampaikan oleh Dr. Ai Nurhayati, M.Si. Ujian ini terdiri atas 80 butir soal, yaitu 50 butir Pengetahuan Pedagogik Konten (PCK) dan 30 butir Pedagogi Umum, dengan waktu pengerjaan 150 menit. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai dan tidak diperkenankan membawa telepon genggam, jam tangan, maupun alat perekam ke ruang ujian. Ia juga memperkenalkan contoh bentuk soal pilihan ganda kompleks dan pilihan ganda dengan banyak jawaban benar yang akan dihadapi mahasiswa.
Materi Ujian Kinerja disampaikan oleh Prof. Dr. Neti Budiwati, M.Si. dan Drs. Toto Subroto, M.Pd. UKin menilai dua komponen utama, yaitu perangkat pembelajaran atau layanan dan video praktik pembelajaran atau layanan. Perangkat harus merupakan karya sendiri yang disusun khusus untuk ujian. Video direkam khusus untuk ujian, bukan diambil dari rekaman PPL atau tugas perkuliahan lain. Peserta mengunggah dua versi video, yaitu rekaman utuh 2 JP tanpa penyuntingan dan rekaman suntingan sekitar 30 menit. Video diawali perkenalan maksimal satu menit sambil menunjukkan KTP asli, tanpa tambahan musik latar maupun profil sekolah. Bidang studi Bimbingan dan Konseling memiliki ketentuan khusus, yaitu menyusun satu Rencana Pelaksanaan Layanan konseling individual dan satu bimbingan klasikal, disertai persetujuan tertulis dari konseli dan orang tua. Narasumber juga menekankan pentingnya integritas akademik. Pelanggaran berat seperti plagiarisme berakibat peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti ujian pada dua tahap berikutnya. Pelanggaran sangat berat seperti digantikan pihak lain atau memalsukan data berakibat diskualifikasi.
Materi Studi Kasus disampaikan oleh Dr. Rita Anggorowati, M.Pd. Ia menjelaskan bahwa laporan studi kasus merupakan satu dokumen dengan tiga titik singgah. Laporan dinilai sebagai bagian Ujian Tertulis, diunggah melalui platform UKin, dan menjadi bahan wawancara. Laporan berbentuk esai reflektif maksimal 500 kata, ditulis dengan huruf Times New Roman 12, dan diunggah dalam format PDF. Isinya mencakup deskripsi kasus nyata yang dihadapi selama praktik mengajar, langkah konkret yang diambil, analisis filosofis dan nilai pendidikan, pembelajaran serta dampaknya bagi pengembangan profesionalisme, dan kesimpulan. Ia menekankan bahwa analisis filosofis menjadi bagian terpenting, karena nilai yang diyakini calon guru harus mampu menjelaskan pilihan tindakan dan pendekatan pembelajarannya. Laporan yang jujur dan spesifik juga akan menjadi landasan bagi mahasiswa saat wawancara sekitar 30 menit. Wawancara ini menggali refleksi diri, perilaku etis, komunikasi yang inklusif dan empatik, serta kolaborasi.

Materi terakhir tentang sistem dan aplikasi UKPPPG disampaikan oleh Acep Suryadi Fatoni, S.Pd. Ia memandu alur penggunaan aplikasi UKin bagi peserta maupun penguji. Alur peserta dimulai dari masuk menggunakan NIK, mengganti kata sandi bawaan, mengunggah pakta integritas yang telah ditandatangani di atas meterai, mengunggah perangkat pembelajaran dan laporan studi kasus, menautkan video dari penyimpanan daring dengan akses yang dapat dibuka penguji, hingga mengikuti jadwal wawancara.
Persiapan UKPPPG ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Pendidikan Berkualitas. Keterkaitannya terutama terdapat pada Target 4.c tentang peningkatan ketersediaan guru berkualifikasi. Penyamaan pemahaman para pendamping mengenai persyaratan akademik, pelaksanaan ujian, dan integritas menjadi bagian dari upaya mendukung penyiapan calon guru yang kompeten dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
Dalam kerangka kinerja UPI, kegiatan ini relevan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) 3.14 terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam pencapaian SDGs, khususnya SDG 4. Penguatan pendampingan mahasiswa PPG memperlihatkan peran perguruan tinggi dalam mendukung pendidikan berkualitas melalui penyiapan tenaga pendidik. Perhatian terhadap penguasaan pedagogik, kemampuan reflektif, perilaku etis, serta komunikasi yang inklusif dan empatik menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Pada aspek komunikasi kelembagaan, pemberitaan kegiatan melalui kanal resmi SPs UPI dapat mendukung Indikator Kinerja Khusus (IKK) 3.18, yaitu jumlah konten publikasi strategis universitas di kanal resmi, meliputi website, media sosial, dan siaran pers. Publikasi ini menjadi sarana penyampaian informasi mengenai persiapan UKPPPG dan upaya pendampingan mahasiswa kepada pemangku kepentingan, sekaligus mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan strategis program studi.
Setiap sesi diwarnai diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan para koordinator dan fasilitator bidang studi. Melalui rapat koordinasi ini, Prodi PPG SPs UPI berharap seluruh unsur pendamping memiliki pemahaman yang sama sehingga dapat mengawal mahasiswa PPG Calon Guru Gelombang I Tahun 2026 menuntaskan UKPPPG dengan baik dan meraih kelulusan. (Kontributor: Rita Anggorowati)

