Tugas dan fungsi Program Studi menjadi dasar dalam pelaksanaan pendidikan dan kegiatan Tridharma perguruan tinggi di tingkat program studi. Melalui penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, serta pembinaan kemahasiswaan, Program Studi berkomitmen meningkatkan mutu akademik dan pengembangan kompetensi yang unggul serta berdaya saing global. Tugas dan fungsi ini juga menjadi pedoman dalam memperkuat tata kelola, penjaminan mutu, dan pencapaian kinerja institusi secara berkelanjutan.

Fungsi Program Studi di Sekolah Pascasarjana UPI
Fungsi Program Studi sebagai pelaksana program
pendidikan dan/atau kegiatan Tridharma perguruantinggi pada tingkat program studi.

Tugas Program Studi di Sekolah Pascasarjana meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah,pelaksanaan kerja sama, dan pembinaan kemahasiswaan;
- meningkatkan mutu pendidikan, penelitian,pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pelaksanaan kerja sama internasional,dan pembinaan kemahasiswaan;
- melaksanakan pembinaan kelompok bidang ilmu dan kompetensi;
- melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu akademik;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasikegiatan Tridharma dan kemahasiswaan;
- mengerahkan semua sumber daya dan upayayang dimiliki agar THE Impact Rankings, QSWUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar diIndonesia dan QS WUR minimal masuk dalam800 besar dunia;
- menyusun laporan kegiatan Tridharma dan kemahasiswaan kepada Dekan secara berkala;
- memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Dekan; dan
- melakukan pemantauan ketercapaian kontrak kinerja kepala program studi dengan Dekan.