Skip to content

Tugas dan Fungsi Sekolah Pascasarjana UPI

Tugas dan fungsi SPs UPI menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan program magister dan doktor yang berkualitas. Melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan kerja sama dan penjaminan mutu, SPs UPI berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan akademik yang unggul, profesional, dan berdaya saing global. Tugas dan fungsi ini juga menjadi pedoman dalam mengembangkan tata kelola institusi yang efektif guna mendukung pencapaian visi Universitas.

default
Fungsi Sekolah Pascasarjana UPI

Fungsi Sekolah Pascasarjana sebagai penyelenggara
pendidikan akademik program magister dan doktor
bidang lintas disiplin ilmu serta pelaksanaan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di
tingkat Sekolah Pascasarjana.

Tugas Sekolah Pascasarjana meliputi:
  1. merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama Nasional maupun Internasional;
  2. merencanakan, melaksanakan, dan
    mengoordinasikan pengelolaan keuangan,
    sumber daya manusia, pemberdayaan usaha
    berbasis kepakaran dan usaha penunjang, serta
    fasilitas pendidikan;
  3. merencanakan, melaksanakan, dan
    mengoordinasikan pembinaan kemahasiswaan,
    hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial
    budaya, dan komunikasi;
    d. mengembangkan keunggulan bidang akademik
    dan/atau non akademik yang sesuai dengan
    potensi dan karakteristik fakultas serta sejalan
    dengan program strategis Universitas;
  4. merencanakan, melaksanakan, dan
    mengoordinasikan penilaian kelayakan dan
    pengecekan plagiarism pada disertasi dan
    pengecekan indeks kelayakan publikasi
    jurnal untuk doktor;
  5. melaksanakan manajemen risiko, penjaminan
    mutu, dan evaluasi kegiatan akademik dan nonakademik;
  6. mengerahkan semua sumber daya dan upaya
    yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS
    WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI
    GreenMetric berada pada posisi 10 besar di
    Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam
    800 besar dunia;
  7. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor secara berkala; dan
  8. Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Dekan.


default