BANDUNG, 16 September 2026 — Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perencanaan, Pengukuran Kinerja, Master Plan, dan Pengelolaan Anggaran yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat keselarasan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengukuran, evaluasi, dan pelaporan kinerja di lingkungan universitas.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada 7–22 September 2026 secara bertahap sesuai jadwal unit kerja. Untuk Sekolah Pascasarjana, kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat 06.015 Lantai 6 SPs UPI. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dinas Kelembagaan Universitas Pendidikan Indonesia tanggal 2 September 2026.
Sosialisasi ini mengangkat sejumlah materi strategis yang berkaitan dengan tata kelola perencanaan dan kinerja universitas. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan penyusunan dan implementasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2027, kebijakan pengukuran, evaluasi, dan pelaporan unit kerja, penilaian dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) unit kerja, Masterplan UPI Tahun 2026–2040, serta pengelolaan kinerja anggaran.
Melalui materi tersebut, kegiatan diarahkan untuk membangun pemahaman yang komprehensif dan seragam bagi seluruh unit kerja mengenai kebijakan perencanaan, pengukuran dan evaluasi kinerja, arah pengembangan universitas, serta pengelolaan kinerja anggaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola universitas yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Perencanaan dan penganggaran merupakan bagian penting dalam mendukung pencapaian target kinerja unit kerja. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman terhadap hubungan antara penyusunan program, pengalokasian anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pengukuran dan pelaporan capaian kinerja.
Di lingkungan SPs UPI, penguatan pemahaman terhadap kebijakan tersebut relevan dalam mendukung pengelolaan program akademik, administrasi, penjaminan mutu, serta pengembangan kelembagaan yang selaras dengan arah strategis Universitas Pendidikan Indonesia.
Pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu perhatian penting dalam kegiatan ini. Keselarasan antara perencanaan dan penganggaran dengan pencapaian target kinerja diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program yang terarah serta memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta kegiatan sosialisasi mencakup Dekan, Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan dan Penjaminan Mutu, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Kemitraan, Ketua Satuan Kendali Mutu, Kepala Seksi, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), staf BPP, operator e-Planning, e-Reporting, dan e-Kinerja, serta Para Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi Pendidikan Profesi Guru, dan GKM Program Studi, perwakilan dosen dengan jabatan akademik Guru Besar/Lektor Kepala, dan Lektor di lingkungan Sekolah Pascasarjana.
Keterlibatan unsur pimpinan, pengelola administrasi, penjaminan mutu, dan program studi mencerminkan pentingnya koordinasi lintas fungsi dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja unit kerja. Bagi SPs UPI, pemahaman yang selaras terhadap kebijakan perencanaan dan pengelolaan anggaran menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang mendukung layanan pendidikan pascasarjana secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Perencanaan, Pengukuran Kinerja, Master Plan, dan Pengelolaan Anggaran di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian Sustainable Development Goals, khususnya SDGs 16: Peace, Justice, and Strong Institutions. Melalui penguatan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan RKAT Tahun 2027, pengukuran dan evaluasi kinerja, penilaian dokumen SAKIP, serta pengelolaan kinerja anggaran, kegiatan ini mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen SPs UPI dalam memperkuat pelaksanaan Zona Integritas, terutama pada aspek penataan tata laksana dan penguatan akuntabilitas kinerja, melalui proses perencanaan yang terarah, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, serta pengukuran capaian program yang berorientasi pada hasil.
Selain mendukung SDGs 16, kegiatan sosialisasi ini juga berkontribusi terhadap SDGs 4: Quality Education melalui penguatan tata kelola yang menunjang penyelenggaraan layanan pendidikan pascasarjana secara berkelanjutan. Keselarasan antara perencanaan program, pengalokasian anggaran, pengukuran kinerja, dan arah pengembangan UPI sebagaimana tercermin dalam Masterplan UPI Tahun 2026–2040 menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian tujuan kelembagaan. Dalam kerangka Zona Integritas, penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik dan hasil kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu materi utama dalam sosialisasi adalah Masterplan UPI Tahun 2026–2040. Materi ini menjadi bagian dari upaya menyampaikan arah pengembangan universitas kepada unit-unit kerja agar proses perencanaan dan pelaksanaan program dapat dipahami dalam kerangka pengembangan kelembagaan jangka panjang.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh unit kerja diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan universitas, pengukuran dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil.
SPs UPI terus mendukung penguatan tata kelola universitas melalui koordinasi, perencanaan yang terarah, pengukuran kinerja, dan pengelolaan anggaran yang akuntabel sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan pendidikan pascasarjana yang ilmiah, edukatif, dan religius.
