
Direktorat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengajuan permohonan cuti akademik untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Dalam edaran tersebut, mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT/SPP dan masih memiliki hak cuti serta masa studi diimbau untuk segera mengajukan permohonan cuti akademik paling lambat tanggal 14 Mei 2025.
Pihak universitas menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut mahasiswa tidak mengajukan permohonan cuti akademik, maka status mahasiswa yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Pendidikan UPI di dit-pendidikan.upi.edu.