PPID

SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

 

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

SPs telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Nama-Nama Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

In providing Public Information services as mandated in Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure, the Indonesian Education University first appointed an Information and Documentation Management Officer (PPID) through the Chancellor’s Decree Number 4049/UN40/KP/2016 concerning the Information and Documentation Management Officer at the Indonesian Education University.

Then updated with the Decree of the Chancellor of the Indonesian Education University Number 4564/UN40/KP/2019 which stipulates the Main PPID under the coordination of the Vice Chancellor for Planning, Development, and Information Systems. Along with this, the Regulation of the Chancellor of the Indonesian Education University Number 4563/UN40/KP/2019 concerning Public Information Services within the Indonesian Education University Environment was also specified.

The implementation of PPID is carried out through the Public Relations Office and Integrated Service Unit (ULT UPI) which was established through UPI Chancellor Regulation number 2083/UN40/HK/2018. In the regulation, ULT UPI is tasked with: implementing services, managing public complaints, managing information, supervising ULT UPI internally, providing counseling to the public, and implementing consultations. Along with the changes to UPI’s SOTK in 2020, ULT UPI became the Public Information Services Section of UPI Public Relations.

UPI has fulfilled the mandate of the KIP Law by forming an Information and Documentation Management Officer (PPID) since 2024. Based on this commitment, the Postgraduate School has formed an information and documentation management team as follows:

PPID Executive Supervisor for Postgraduate School : Prof. Dr. Juntika M.Pd.
PPID Executive for Postgraduate School : Prof. Dr. Ratih Hurriyati, MP
PPID Operational Coordinator for Postgraduate School : Dr. Eng. Agus Setiawan. M.Si.
PPID Operational Executive for Documentation and Information Services : Saepuloh, S.Ap.
PPID Member Operational Executive for Documentation and Information Services: Iin Suartini, S.Pd., MM.

Visi PPID

Menjadi pengelola informasi dan dokumentasi yang unggul dan professional.

Misi PPID

  1. Meningkatkan kualitas diri sebagai pengelola informasi publik yang berkualitas.

  2. Memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan informasi publik.

  3. Mengembangkan sistem informasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

Atasan PPID:

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID UPI dan PPID Pelaksana;

  2. Mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID;

  3. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID UPI dan PPID Pelaksana;

  4. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;

  5. Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.

PPID Utama:

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;

  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarJuasan Informasi Publik;

  4. Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;

  5. Menetapkan klasifikasi informasi publik danlatau mengubahnya;

  6. Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

  8. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;

  9. Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;

  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.

PPID Pelaksana:

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;

  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;

  4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;

  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.

NO NAMA JABATAN DALAM TUGAS
1 Prof. Dr. Juntika, M.Pd. Direktur Sekolah Pascasarjana UPI Atasan PPID
2 Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber Data PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana UPI
3 Dr. Eng. Agus Setiawan, M.Si Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Koordinator Operasional PPID Pelaksana SPs UPI
4 Iin Suartini, S.Pd., M.M Kasi Keuangan dan Sumber Daya Anggota PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi
5 Saepulloh, S.Ap. Kasi Akademik dan Kemahasiswaan PPID Pelaksana Operasional Bidang Dokumentasi dan Layanan Informasi
       
       
SELAYANG PANDANG SEKOLAH PASCASARJANA UPI

Setelah lebih dari tiga setengah dekade mengabdi kepada komunitas sains, Sekolah Pascasarjana (SPs) telah memantapkan diri sebagai salah satu kebanggaan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), baik sebagai center of excellence maupun sebagai bendera bendera. dari kualitas universitas. SPs UPI terus mendorong diri untuk tetap menjadi salah satu yang terbaik dalam ilmu pendidikan, pendidikan disiplin, dan ilmu lainnya.

Berbeda dengan sekolah pascasarjana lainnya yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia, SPs UPI menghadirkan keunikan yang tidak dimiliki oleh institusi lain, yaitu kekokohan pijakannya pada disiplin ilmu pendidikan dan disiplin ilmu pendidikan lainnya. Namun sesuai dengan amanatnya, Universitas juga mengembangkan program studi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu pendidikan, tetapi juga diarahkan pada pengembangan disiplin ilmu lainnya. Hal ini merupakan wujud komitmen yang tinggi dari SPs dan Universitas untuk tetap hadir melayani masyarakat ilmiah secara lebih luas.

SPs UPI berpegang pada misi awalnya untuk menjadi lembaga terkemuka dalam pengembangan dan pelestarian ilmu pendidikan dan pendidikan khusus mata pelajaran dan disiplin ilmu lainnya.

Untuk menjaga pelayanan prima kepada mahasiswanya, pengelolaan SPs UPI dikelola secara profesional yang dibuktikan dengan telah memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sejak tahun 2011.

Untuk meningkatkan kualitas dan perluasan pengakuan internasional, SPs UPI juga melakukan kegiatan benchmarking dengan universitas kelas dunia. Pengakuan internasional telah diraih, misalnya dengan memperoleh sertifikasi internasional dari Asean University Network-Quality Assurance (AUN-QA) untuk Program Studi Pendidikan Sains.

Layanan ini merupakan sarana berbasis web yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia
Tata cara pengajuan Pengaduan Publik (klik disini)
Tata Cara permohonan informasi (klik disini)
Tata cara Pengajuan Keberatan (Klik disini)