Sistem ini adalah sistem informasi yang disediakan untuk mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana UPI. Sistem ini memfasilitasi keberatan penilaian yang dilakukan oleh Dosen Pembina suatu mata kuliah. Mahasiswa yang merasa keberatan tersebut harus menyiapkan segala bukti, sebelum melakukan komplain pada sistem ini.
Mahasiswa dapat segera berkomunikasi dengan dosen dalam waktu lima hari setelah nilai dirilis. Jika masalah tidak ditangani oleh dosen, dalam waktu lima hari setelah pertemuan dengan dosen, siswa dapat melakukan komplain melalui sistem ini yang disertai dengan bukti-bukti pendukung. Surat keputusan hasil verifikasi dikirim dalam sepuluh hari. Kebijakan ini tidak berlaku untuk dugaan pelecehan atau diskriminasi, di mana keadaan mengenai kasus ini dipisahkan dari kebijakan akademik.
Jika siswa tetap tidak puas, mereka dapat mengajukan banding formal untuk dipertimbangkan oleh SPs. Banding mahasiswa harus berupa formulir aplikasi yang sesuai yang berisi informasi berikut:
Setiap bukti yang mendukung banding siswa, misalnya; tugas yang telah diterima kembali. Hal ini diperlukan sebagai pertimbangan bagi fakultas untuk menentukan banding.