Satuan Kendali Mutu

Satuan Kendali Mutu (SKM) mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menyusun standar mutu unit kerja dan bersama-sama Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi menyusun standar mutu setiap kegiatan pada unit kerja yang bersangkutan.
  2. Mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan memotivasi GKM untuk menyusun prosedur operasional standar (standard operational procedure) setiap kegiatan yang diselenggarakan.
  3. Bersama-sama GKM memotivasi pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan prosedur operasional standar (standard operational procedure) kegiatan yang bersangkutan.
  4. Melaksanakan evaluasi atau pengukuran mutu yang dicapai unit kerja dan memotivasi pelaksana kegiatan (GKM) untuk melaksanakan evaluasi atau pengukuran mutu hasil kegiatan, serta melakukan tindakan perbaikan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
  5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan penjaminan mutu unit kerja untuk setiap periode mutu kepadaDirektur SPs UPI.
Gugus Kendali Mutu (GKM) mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menyusun standar mutu akademik di tingkat program studi;
  2. Menyusun SOP setiap kegiatan akademik serta memantau pelaksanaannya.
  3. Secara berkala melaksanakan monitoring setiap kegiatan akademik dan evaluasi atau pengukuran mutu serta tindak lanjutnya untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  4. Secara berkala melakukan pengukuran tingkat kepuasan mahasiswa, tracer study, kepuasan pelanggan serta tindak lanjut untuk perbaikan dan peningkatan mutu berkelanjutan.
  5. Secara berkala membuat laporan dan melaporkan pelaksanaan penjamianan mutu di tingkat prodi kepada Direktur melalui SKM.